Minggu, 26 Maret 2023

DPRD Mesuji Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Rancana Peraturan Daerah


Mesuji, kejarfakta - 
Untuk kedua kalinya, DPRD Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranpenda) di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Senin (27/03/2023).

Kedua Ranpenda, yakni Ranpenda Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2021 dan Ranperda Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elviana dihadiri para anggota DPRD, Bupati Sulpakar, Sekda Syamsudin, staf ahli, asisten, dan para kepala OPD.


Dalam penyampaian fraksi, para wakil rakyat umumnya meminta Pemkab Mesuji bekerja lebih ekstra lagi menggali sumber-sumber pendapatan demi memenuhi harapan-harapan masyarakat.

Terkait pajak dan retribusi, wakil rakyat mengingatkan untuk lebih kreatif agar tak memberatkan masyarakat dalam menggali potensi sumber-sumber keuangan.


Dalam era otonomi daerah, UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, pemerintah daerah memiliki wewenang yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (ADVERTORIAL) 

Senin, 13 Maret 2023

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Bahas Dua Raperda, Tentang Perubahan Tata Ruang Dan Retribusi Daerah


Mesuji, kejarfakta - 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2013 dan Ranperda tentang pajak retribusi daerah diruang sidang DPRD setempat, Senin (13/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah. Pada kesempatan itu Wakil ketua I DPRD Mesuji Jhon Tanara menjelaskan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah di bentuk berdasarkan Otonomi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan.

Dia mengatakan, peraturan daerah dibentuk merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang sesuai dengan asas dengan memperhatikan ciri khas daerah masing-masing.

“Peraturan Daerah yang baik seyogyanya, terbentuk dari adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan kedalam sebuah aturan aturan tertulis,” jelasnya.


Dikatakannya, berdasarkan uraian tersebut, DPRD bersama eksekutif sangatlah membutuhkan peraturan daerah yang baik guna membangun sebuah pondasi yang kokoh bagi terciptanya tatanan masyarakat yang ideal dan dinamis.

”Rapat paripurna selanjutnya agenda tunggal Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji kami persilahkan kepada Sdr. Penjabat Bupati Mesuji atau yang mewakili untuk dapat menyampaikan 2 (dua) Ranperda tersebut,”terangnya.

Penjabat (Pj ) Bupati dalam sidang tersebut diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Indra Kusuma Wijaya menjelaskan, berkaitan dengan Propemperda Kabupaten Mesuji 2023 yang telah di sampaikan pada (27/03/2023) lalu.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Adapun dua Ranperda yang di sampaikan, antara lain Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031.


“Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, izin Pembahasan oleh menteri dalam negeri,pembahasan dengan berbagai pertimbangan dan dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (ADVERTORIAL

Kamis, 26 Januari 2023

Jon Tanara Sah Dilantik Menjadi Wakil Ketua 1 di Momen Rapat Paripurna Istimewa DPRD Mesuji


kejarfakta.co, Mesuji - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji gelar sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah janji wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji sisa jabatan 2019 2024.Jumat 27/01/23.

Dari hasil rapat Paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022 serta dengan telah terbitnya keputusan dewan pengurus pusat partai kebangkitan bangsa tentang penetapan pergantian pimpinan DPRD  Kabupaten Mesuji provinsi Lampung periode 2019-2024 dari partai kebangkitan bangsa tanggal 21 November 2022,Dengan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa nomor 122  perihal pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Mesuji dari fraksi PKB tanggal 24 November 2022.

Berdasarkan keputusan  DPRD pada tanggal 28 November 2022 tentang usulan pemberhentian wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji periode 2019-2024 mengusulkan peresmian pemberhentian Yuliani Rahmi Safitri sebagai wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji dan mengusulkan peresmian pengangkatan Jon Tanara ST sebagai pergantian wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji sisa masa jabatan 2019-2024.


Dalam sambutannya PJ. Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji dan saya pribadi ucapkan selamat atas dilantiknya dan diambil sumpah jabatan  Jon Tanara ST sebagai wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji semoga jabatan baru yang diemban dapat dijalankan dengan penuh amanah dan penuh tanggung jawab

" kepada ibu Yuliani Rahmi Safitri ST sebagai wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji sebelumnya semoga segala hal yang beliau kerjakan selama menjabat menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi Kabupaten Mesuji" ucap Sulpakar.

"Saya ingin sampaikan bahwa segala dinamika yang terjadi antara kita sebagai penyelenggara pemerintah di Kabupaten Mesuji ini merupakan bentuk dari keinginan kita untuk memberikan segala yang terbaik bagi Kabupaten Mesuji oleh sebab itu marilah bersama kita saling bahu-membahu saling mengingatkan dan saling memberikan masukan yang konstruktif agar tercipta kebijakan-kebijakan terbentuk dari berbagai perspektif sehingga dalam melihat suatu permasalahan yang dan peluang kebijakan yang akan diambil memiliki spektrum yang lebih luas demi kabupaten Mesuji"Tutup Sulpakar.

Hal itu juga di sampaikan oleh Stap Ahli Bidang Pemerintah Hukum  Dan Politik Provinsi Lampung Saiful Derawan  juga Ucapkan selamat pada wakil ketua 1 DPRD yang baru saja dilantik semoga selama sisa masa jabatan ini Saudara dapat mengemban tugas dan kewajiban dengan sepenuh hati sehingga dapat membantu kelancaran kegiatan dan kinerja DPRD Kabupaten Mesuji terutama dalam mengkoordinasikan program kerja masing-masing komisi


"Telaah membuktikan dengan berbagai Raihan prestasi yang membanggakan di mana salah satunya pada pertengahan Tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Mesuji menerima penghargaan terbaik pertama dalam kinerja pengelolaan dana alokasi khusus atau Dak seProvinsi Lampung dan ke dua untuk nasional" ucap Saiful 


Sekali lagi kami atas nama pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas di lantiknya Jon Tanara menjadi wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Mesuji.  (ADV)

Senin, 28 November 2022

DPRD Mesuji Bahas Soal Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda


kejarFakta.co, Mesuji - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna  dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Program Selasa 29/11/2022

Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji.

Paripurna digelar langsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, Senin 17 Oktober 2022 lalu. 

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah , memimpin jalannya paripurna tersebut. Dan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsuddin, Anggota Forkopimda Kabupaten Mesuji, Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Dalam penyampaiannya Penjabat Bupati Mesuji yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Sdr. Syamsuddin, S.Sos, Menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah


yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang- undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Selanjutnya,Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah.

Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tentang peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adanya dampak signifikan terjadi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangandi Indonesia, lebih khusus Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 97D yang pada intinya mengatur mengenai mekanisme pengharmnisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah pusat melalui instansi vertikal yaitu Kementerian Hukum dan Ham.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda adalah untuk:

Menyelenggaraan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tugas pembantuan.

Menjabarkan lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih

tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Peraturan perundang-undangan mengatur prosedur penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan prosedur penyusunan adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap,


yaitu, Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif atau initiatives draft, naskahakademik atau academic draft dan naskah rancangan Perda legal draft,

Namun seiring berjalannya waktu, pada prosesnya banyak hambatan dan kendala dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah yang tertuanng dalam propemperda TA. 2022. 

Untuk itu, menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Gubernur Lampung terkait dengan Propemperda Kabupaten Mesuji TA. 2022 untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan waktu sisa tahun anggaran, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji telah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan Perangkat Daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, kami menyimpulkan dalam Propemperda 2022 akan dilakukan pembahasan Draft Rancangan Peraturan yang di sampaikan oleh Eksekutif, yakni :

Ranperda tentang Sumber Daya Perikanan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Pada tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menyampaiakan usul inisiatif 12 Ranperda, namun tidak

semua dapat dilakukan pembahasan sehingga dimasukkan kembali pada Prompemperda Tahun 2022. Adapun ranperdanya sebagai berikut:

Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak;

Ranperda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK );

Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji Lampung;

Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba;

Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.


Lalu, acara selanjutnya yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji Dengan DPRD Kabupaten Mesuji tang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Yuliani Rahmi Safitri, ST.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penyampaian usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji, yang disampaikan oleh Mardinata.

Ia menyampaikan Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta kedudukan sebagai wakil rakyat di DPRD merupakan panutan bagi masyarakat. Maka diperlukan adanya kode etik yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman oleh Anggota DPRD dalam menjalankan jabatannyasebagai wakil rakyat selama satu periode. Kode etik tersebut juga diperuntukkan memberikan batasan guna menjaga profesionalisme Anggota DPRD agar tidak terjadi penyimpangan. Selanjutnya kode etik merupakan keberlanjutan dari Peraturab DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah  yang  berbunyi  “DPRD

Kabupaten/Kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selamamenjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibiltas para anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal yang sama juga diamanatkan pada Pasal 126 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam hal menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, Kode Etik merupakan norma-norma aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga Pemerintahan Daerah dan antar Anggota serta antara Anggota DPRD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.

Penyusunan kode etik telah diatur pada Pasal 127 PP 12/2018 yang mengatur ketentuan mengenai kode etik yang paling sedikit memuat :

Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;

Sikap dan perilaku Anggota DPRD;

Tata kerja Anggota DPRD;

Tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;

Tata hubungan antar-Anggota DPRD;

Tata hubungan antar-Anggota DPRD dan pihak lain;

Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan;

Kewajiban antar-Anggota DPRD;

Larangan bagi Anggota DPRD;

Hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;

Sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan Rehabilitasi.

Selain itu, kode etik juga harus didasarkan pada asas-asas yaitu :

Asas objektifitas : asas yang menyatakan kode etik tidak memihak, tidak memenangkan kepentingan pihak tertentu, tidak berprasangka buruk, dan tidak bertolak dari anggapan-anggapan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional;

Asas keadilan : asas yang menyatakan kode etik memperlakukan anggota dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing secara rasional;

Asas kebebasan : asas yang menyatakan kode etik bebas dari kepentingan yang memaksa dan menempatkan anggota sebagai anggota otonom tanpa melanggar moralitas;

Asas solidaritas : asas yang menyatakan kode etik mendorong seorang anggota untuk bertanggungjawab atas hak dan kewajiban anggota secara keseluruhan dan tidak boleh saling mengorbankan untuk kepentingan yang melanggar moralitas;

Asas ignorantia juris neminem excusat : asas yang yang menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap kode etik sebagai hukuman positif tidak menjadi alasan pemaaf bagi seorang yang menjabat sebagai anggota;

Asas rasionalitas ; asas yang menyatakan bahwa proses berfikir logis dan sistematis untuk membentuk dan mengevaluasi keyakinan terhadap pernyataan;

Asas moralitas : asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau pendapat secara layak dapat dinilai benar, salah, baik atau buruk.

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan diatas, maka diperlukan sebuah Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatann DPRD Kabupaten Mesuji untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibiltas para anggota DPRD khususnya Anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Agenda terakhir yaitu Sambutan Penjabat Bupati atas Nota Kesepakatan Bersama atas Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah kepada Kepada Sdr.Syamsuddin, S.Sos.

Ia menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji atas kesempatan yang diberikan pada sidang yang terhormat ini, serta diperkenankan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten

Mesuji yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mesuji Tahun 2022.

Disampaikan pula bahwa Perubahan Propemperda dimaksud dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pembahasan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022 yang sebelumnya berjumlah 19 (Sembilan belas) Ranperda menjadi 10 (sepuluh) Ranperda. Perubahan Propemperda yang kami sampaikan telah melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Perubahan Propemperda ini akan ditentukan kembali sesuai dengan skala prioritas untuk dapat disampaikan dan dibahas bersama DPRD. (ADV)

Minggu, 30 Oktober 2022

Diskes Tuba Sidak Apotek Sosialisasi SE BPOM RI



Tulangbawang - 
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang melakukan sidak di apotek-apotek tersebar di daerah sai bumi nengah nyappur, Senin (24/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, Fatoni, melalui Sekertaris Solihin mengatakan, Kabupaten Tulangbawang melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sidak opetik guna mensosialisasikan surat edaran dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Menurut Solihin, penjelasan BPOM RI nomor HM.01.1.2.10.22.174. tanggal 22 Oktober 2022 tentang informasi kelima hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitel, dan atau gliserin atau gliserol.

Ia menambahkan, daftar produk yang dilakukan sampling dan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

“Untuk itu hasil dari BPOM itu perlu kita sosialisasikan kepada apoteker yang ada di Puskesmas dan seluruh apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Tulangbawang,” jelas Solihin.

Selain itu Dinkes Tuba juga telah menghubungi Ikatan Apoteker Indonesia guna mensosialisasikan himbauan Kemenkes. Kementerian Kesehatan RI sebelumnya mengungkap daftar 102 obat yang ditemukan pada sejumlah rumah pasien gagal ginjal akut misterius.

Adapun 102 obat tersebut langsung dianalisis oleh BPOM RI, untuk dilihat apakah benar tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut. Kemudian dari 102 obat, ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol, ada 23 produk yang aman. (RED)

Selasa, 27 September 2022

DPRD Tuba Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2023

 

DPRD Tulang Bawang Gelar Paripurna Pengesahan APBD T.A 2023


Tulangbawang - Bupati Tulang Bawang Dr. Hj Winarti SE., MH menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (27/9/22).

Rapat paripurna digelar dalam rangka pengesahan program pembentukan peraturan( PROPEMPERDA) Kabupaten Tulangbawang, Pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2023 dan pembicaraan tingkat II atas Raperda kabupaten Tulang Bawang tentang APBD TA 2023.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh ketua dan anggota DPRD Tulang Bawang, Forkopimda, Sekertaris daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemkab Tulang Bawang.

Rapat Paripurna tersebut diawali dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulang bawang yang disampaikan oleh Hamdi SE. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan program pembentukan peraturan (PROPEMPERDA) kabupaten Tulangbawang, Pengesahan rencana kerja DPRD Kabupaten Tulangbawang Tahun anggaran 2023 dan Pembicaraan tingkat II atas Raperda kabupaten Tulangbawang tentang APBD tahun anggaran 2023, serta memaparkan anggaran APBD tahun 2023 dan hal-hal yang masih menjadi kendala dalam menjalankan 25 program BMW Tulang Bawang. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Tulang Bawang senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang bawang dalam menyukseskan 25 Program BMW Tulang Bawang yang pro rakyat. 

DPRD Tulang Bawang Gelar Paripurna Pengesahan APBD T.A 2023

Semoga apa yang telah disepakati bersama dapat membawa kemaslahatan, kesejahteraan Kabupaten Tulang bawang dan 25 Program BMW Tulang bawang dapat dilanjutkan demi terwujudnya Kabupaten Tulang bawang yang sejahtera.

Dalam sambutannya Bupati Tulang Bawang menyampaikan terimakasih kepada pimpinan rapat dan Badan anggaran, yang telah berkomitmen bersama dalam pembangunan daerah dengan di setujuinya rancangan anggaran APBD. Bupati Winarti juga mengatakan bahwa anggaran APBD 2023 akan meneruskan progres 25 program BMW yang masih memiliki beberapa kendala, dan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit.

“Dengan disetujui anggaran ABPD tahun 2023 semoga semua ini menjadi kemakmuran untuk kita semua dan Kabupaten Tulang Bawang semakin baik, mari kita bekerja sama bergotong royong memajukan Sai Bumi Nengah Nyappur” Ujar Bupati Tulang Bawang Winarti.


Dalam agenda rapat Paripurna tersebut, Bupati Tulangbawang Dr. Hj Winarti SE.,MH dan Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang bapak Sopi’i SH menandatangani kesepakatan bersama untuk menyetujui perubahan anggaran APBD Kabupaten Tulang bawang. (ADV)

Selasa, 05 April 2022

DPRD Tulang Bawang Gelar Paripurna LKPJ 2021


Tulangbawang -
 Bupati Tulang Bawang Dr Hj Winarti SE MH yg dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir Anthoni MM menghadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang dengan agenda Penyampaian LKPJ Kabupaten Tulang Bawang Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (6/4/2022).

Dalam Kegiatan ini Bupati Tulang Bawang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan didampingi oleh seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang Bawang. Dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang membacakan LKPJ Bupati Tulang Bawang Anggaran 2021 di hadapan ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam LKPJ yang disampaikan, Bupati Tulang Bawang menyatakan bahwa penyerapan anggaran 2021 berjalan dengan sangat baik, efektif, efisien dan terukur dengan keberhasilan 25 program BMW Tulang Bawang . Indikator keberhasilan ini terlihat dari beragam penghargaan yang diberikan oleh institusi Pemerintah Pusat seperti Ombudsman, KPK dan sebagainya.

"Saudara pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, kiranya kedepan masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Kabupaten Tulang Bawang sehingga membutuhkan perhatian dan kerjasama antara Unsur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang agar Kabupaten Tulang Bawang dapat mewujudkan visi misinya menjadi Kabupaten yang aman mandiri dan sejahtera," ujar Bupati Tulang Bawang yang dibacakan oleh Sekda Ir Anthoni MM.

Terimakasih dan penghargaan yg setinggi tingginya disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Anggota DPRD, Seluruh jajaran Forkopimda plus Kabupaten Bawang, seluruh elemen dan lapisan masyarakat yang tidak bisa disebutkan satu persatu.Semoga keberhasilan yang telah dicapai menjadi spirit dan motivasi tersendiri untuk meningkatkan performa, kapasitas serta kualitas pembangunan Kabupaten Tulang Bawang di tahun selanjutnya. (Adv)

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak, (Adv) Mesuji, kejarFakta.co -  Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Menghadiri ke...