Senin, 28 November 2022

DPRD Mesuji Bahas Soal Penandatanganan Persetujuan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda


kejarFakta.co, Mesuji - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna  dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Program Selasa 29/11/2022

Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji.

Paripurna digelar langsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, Senin 17 Oktober 2022 lalu. 

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah , memimpin jalannya paripurna tersebut. Dan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsuddin, Anggota Forkopimda Kabupaten Mesuji, Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Dalam penyampaiannya Penjabat Bupati Mesuji yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Sdr. Syamsuddin, S.Sos, Menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah


yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang- undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Selanjutnya,Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah.

Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tentang peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adanya dampak signifikan terjadi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangandi Indonesia, lebih khusus Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 97D yang pada intinya mengatur mengenai mekanisme pengharmnisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah pusat melalui instansi vertikal yaitu Kementerian Hukum dan Ham.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda adalah untuk:

Menyelenggaraan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tugas pembantuan.

Menjabarkan lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih

tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Peraturan perundang-undangan mengatur prosedur penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan prosedur penyusunan adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap,


yaitu, Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif atau initiatives draft, naskahakademik atau academic draft dan naskah rancangan Perda legal draft,

Namun seiring berjalannya waktu, pada prosesnya banyak hambatan dan kendala dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah yang tertuanng dalam propemperda TA. 2022. 

Untuk itu, menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Gubernur Lampung terkait dengan Propemperda Kabupaten Mesuji TA. 2022 untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan waktu sisa tahun anggaran, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji telah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan Perangkat Daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, kami menyimpulkan dalam Propemperda 2022 akan dilakukan pembahasan Draft Rancangan Peraturan yang di sampaikan oleh Eksekutif, yakni :

Ranperda tentang Sumber Daya Perikanan

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Pada tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menyampaiakan usul inisiatif 12 Ranperda, namun tidak

semua dapat dilakukan pembahasan sehingga dimasukkan kembali pada Prompemperda Tahun 2022. Adapun ranperdanya sebagai berikut:

Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak;

Ranperda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK );

Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji Lampung;

Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba;

Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.


Lalu, acara selanjutnya yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji Dengan DPRD Kabupaten Mesuji tang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Yuliani Rahmi Safitri, ST.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penyampaian usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji, yang disampaikan oleh Mardinata.

Ia menyampaikan Anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum. Dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta kedudukan sebagai wakil rakyat di DPRD merupakan panutan bagi masyarakat. Maka diperlukan adanya kode etik yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman oleh Anggota DPRD dalam menjalankan jabatannyasebagai wakil rakyat selama satu periode. Kode etik tersebut juga diperuntukkan memberikan batasan guna menjaga profesionalisme Anggota DPRD agar tidak terjadi penyimpangan. Selanjutnya kode etik merupakan keberlanjutan dari Peraturab DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah  yang  berbunyi  “DPRD

Kabupaten/Kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selamamenjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibiltas para anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal yang sama juga diamanatkan pada Pasal 126 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam hal menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya, Kode Etik merupakan norma-norma aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga Pemerintahan Daerah dan antar Anggota serta antara Anggota DPRD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD.

Penyusunan kode etik telah diatur pada Pasal 127 PP 12/2018 yang mengatur ketentuan mengenai kode etik yang paling sedikit memuat :

Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;

Sikap dan perilaku Anggota DPRD;

Tata kerja Anggota DPRD;

Tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;

Tata hubungan antar-Anggota DPRD;

Tata hubungan antar-Anggota DPRD dan pihak lain;

Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan;

Kewajiban antar-Anggota DPRD;

Larangan bagi Anggota DPRD;

Hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;

Sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan Rehabilitasi.

Selain itu, kode etik juga harus didasarkan pada asas-asas yaitu :

Asas objektifitas : asas yang menyatakan kode etik tidak memihak, tidak memenangkan kepentingan pihak tertentu, tidak berprasangka buruk, dan tidak bertolak dari anggapan-anggapan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional;

Asas keadilan : asas yang menyatakan kode etik memperlakukan anggota dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing secara rasional;

Asas kebebasan : asas yang menyatakan kode etik bebas dari kepentingan yang memaksa dan menempatkan anggota sebagai anggota otonom tanpa melanggar moralitas;

Asas solidaritas : asas yang menyatakan kode etik mendorong seorang anggota untuk bertanggungjawab atas hak dan kewajiban anggota secara keseluruhan dan tidak boleh saling mengorbankan untuk kepentingan yang melanggar moralitas;

Asas ignorantia juris neminem excusat : asas yang yang menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap kode etik sebagai hukuman positif tidak menjadi alasan pemaaf bagi seorang yang menjabat sebagai anggota;

Asas rasionalitas ; asas yang menyatakan bahwa proses berfikir logis dan sistematis untuk membentuk dan mengevaluasi keyakinan terhadap pernyataan;

Asas moralitas : asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau pendapat secara layak dapat dinilai benar, salah, baik atau buruk.

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan diatas, maka diperlukan sebuah Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatann DPRD Kabupaten Mesuji untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibiltas para anggota DPRD khususnya Anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Agenda terakhir yaitu Sambutan Penjabat Bupati atas Nota Kesepakatan Bersama atas Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah kepada Kepada Sdr.Syamsuddin, S.Sos.

Ia menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji atas kesempatan yang diberikan pada sidang yang terhormat ini, serta diperkenankan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten

Mesuji yang masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mesuji Tahun 2022.

Disampaikan pula bahwa Perubahan Propemperda dimaksud dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pembahasan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022 yang sebelumnya berjumlah 19 (Sembilan belas) Ranperda menjadi 10 (sepuluh) Ranperda. Perubahan Propemperda yang kami sampaikan telah melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Perubahan Propemperda ini akan ditentukan kembali sesuai dengan skala prioritas untuk dapat disampaikan dan dibahas bersama DPRD. (ADV)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak, (Adv) Mesuji, kejarFakta.co -  Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Menghadiri ke...