Tulangbawang, kejarFakta.co - Kebijakan penerapaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang berpengaruh terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, Selain menerapkan surat edaran Bupati tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN Nomor:800/712/VI.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 serta berbagai instruksi pimpinan menyusul dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah Kabupaten Tulangbawang, maka Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya sebagai berikut.
Pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email: mppdinkestuba@gmail.com dan zoom meeting.
Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan seperti : Pelayanan Gigi dan Mulut, Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine.
“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan refocusing anggaran,” kata Lasmini.
Kedalam kegiatan pencegahan, penanganan COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 yang merupakan prioritas Nasional. Penyesuaian pelayanan perkantoran juga disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021 yang melaksanakan tugas secara WFH dengan 25% saja staf yang melaksanakan WFO.
“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :
A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C. COVID-19 : 085369302025. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar