Senin, 24 Januari 2022

Dinkes Tuba Gelar Rakor Penaggulangan DBD


Tulangbawang, News KF - Guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Didaerah Wilayahnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor yang Dipimpin Kadiskes Hi.Fatoni, S.kep,M.M dihadiri Asisten 1, Sekretaris Dinkes, Kabid Dinkes dan diikuti secara zoom oleh Camat, Sekretaris Camat serta seluruh Kepala Puskesmas Tulangbawang Berlangsung di ruang Rapat dinas kesehatan pada hari Senin (24-01-2022).

Kepada media Hi.Fatoni Menjelaskan Pada rapat kali ini Berfokus Pada penaganan penyakit DBD yang disebabkan genangan air tempat jentik nyamuk bersarang di musim Penghujan.

“Kami Baru Saja menggelar rakor penanggulangan dan pencegahan dari Penyakit DBD Sekaligus penerapan metode turun Lapangan nanti,” Ujar kadis kesehatan Fatoni Melalui Seluler.

Disinggung media, Langkah selama ini pencegahannya dari pihak kesehatan menghadapi musim hujan ditahun 2022, kadiskes mengatakan hal itu sudah dilakukan.

Selama ini, puskesmas sudah mensosialisasikan pemberantasan sarang nyamuk 3M plus, pembagian abate, gerakan satu rumah, satu jumantik untuk pencegahan DBD dan dari Prokes PKM juga sudah mensosialisasikan PHBS agar masyarakat bersih-bersih di rumah dan lingkungan setempat dan menyarankan agar tidak ada air tergenang tempat nyamuk bersarang,”kata Fatoni.

Dia Juga menjelaskan bahwa “foging kurang efesien dalam mencegah DBD karena hanya membunuh nyamuk dewasa, sedangkan jentiknya tidak tersentuh oleh pengasapan,” jelasnya.

Demi untuk masyarakatnya sehat, kadiskes fatoni menghimbau agar bergotong royong bersih-bersih lokasi rumah.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan DBD sangatlah penting yaitu dengan gotong-royong bersih-bersih di rumah masing-masing, itulah yang perlu dilakukan bersama dalam pencegahan DBD, dan pstikan tak ada ruang untuk jentik nyamuk bersarang," tandasnya. (Red)

Minggu, 23 Januari 2022

DPRD Mesuji Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2021 Bupati Mesuji


Mesuji, kejarFakta.co - 
Bupati Mesuji Saply TH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, pada Selasa, 5 April 2022.


Penyampaian LKPJ itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya dalam nota pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah Rp847.828.696.215,44 atau sebesar 101,41% dari target yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 873.337.543.156,82 atau dengan realisasi mencapai 93,60% dari target yang ditetapkan,” ucapnya.


Dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur dengan upaya pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.

Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air. Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di bidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan penanganan rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak total 11.083 unit.
 
Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000 kelahiran hidup.

Bila dibandingkan dengan rata-rata AKB nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka AKB di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2021 sebesar 2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.

Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% penduduk miskin telah mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya. Sementara itu, sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi Lampung (PBI Provinsi).


Di bidang pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2021 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai 99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 80,86%.

Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan ini, menurutnya didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam kepada tenaga pendidik melalui program dan kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar atau pendidikan pada perangkat daerah terkait.

“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya. (Adv)

Rabu, 12 Januari 2022

Gerak Cepat Dinkes Tuba Kunjungi Tegar Pasien Gizi Buruk di Menggala


Tulangbawang, kejarFakta.co - 
Bupati Tulangbawang Dr. Hj. Winarti SH., MH. melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hi. Fatoni. S.Kep., M.M. dan team Puskesmas Menggala bergerak cepat mengunjungi pasien Tegar Ramadhan 10 tahun yang beralamatkan di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, agar segera mendapatkan perawatan.


Pasien dengan keluhan gangguan Nutrisi/Mal Nutrisi dengan penyakit penyerta bawaan sejak lahir. Pasien tersebut untuk dapat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala agar mendapatkan penanganan perawatan dan pengobatan yang intensif dari pihak medis RSUD Menggala.

Orang tua pasien tersebut belum bersedia dibawa ke RSUD Menggala dikarenakan Ananda Tegar kesehatannya masih stabil dan sehat, sedangkan Pemerintah Daerah Tulangbawang melalui Dinkes akan mengaktifkan BPJS nya yang saat ini sedang tidak aktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bati Fatoni sapaan akrab Kadinkes Tulangbawang saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Rabu (12/1).

“Keluarga Tegar tidak bersedia membawa Tegar ke RSUD Menggaa karena, kondisi dan kesehatan Tegar belun stabil,” kata Bati Fatoni.

Sementara itu, Ibu Dewi Litiani orang tua pasien mengucapkan, terimakasih kepada Bupati Tulangbawang dan Kepala Dinas Kesahatan atas perhatian dan bantuannya yang telah mengaktifkan kembali kartu BPJS milik Tegar.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Ibu Winarti dan Pak Fatoni atas bantuan dan perhatian kepada anak saya Tegar, semoga Ibu dan Bapak sehat selalu, sukses dan berkah, Amiin,” ungkap Ibu Tegar.

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak

Ketua DPRD Mesuji Hadiri Kegiatan TMMD ke 119 di Desa Sungai Badak, (Adv) Mesuji, kejarFakta.co -  Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Menghadiri ke...